iPhone 16 Dilarang Edar di Indonesia - Kabar mengejutkan datang dari dunia teknologi. iPhone 16 series, smartphone terbaru Apple yang baru saja dirilis, ternyata dilarang beredar di Indonesia.
Keputusan ini sontak menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari para penggemar setia iPhone atau yang biasa disebut fansboy.
Lantas, apa sebenarnya penyebab pelarangan ini? Bagaimana tanggapan para fansboy? Mari kita ulas tuntas dalam artikel ini.
Penyebab Pelarangan iPhone 16 di Indonesia
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pelarangan peredaran iPhone 16 series di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
"iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat TKDN minimal 35 persen dari Kemenperin," ujar Febri seperti dilansir dari Kompas.com (28/10/2024).
Ketentuan TKDN ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet.
Aturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk elektronik yang beredar di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Apple sendiri sebenarnya memiliki opsi untuk memenuhi kewajiban TKDN ini melalui skema investasi dengan membangun Apple Academy di Indonesia. Namun, hingga saat ini, Apple belum merealisasikan komitmen investasinya secara penuh.
"Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16," jelas Febri.
Pandangan Para Fansboy iPhone
Pelarangan iPhone 16 series ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi para fansboy iPhone di Indonesia. Banyak yang merasa kecewa karena tidak bisa segera memiliki smartphone idaman mereka.
Berbagai tanggapan pun bermunculan di media sosial. Ada yang menyayangkan sikap Apple yang terkesan lambat dalam memenuhi komitmen investasinya.
Ada pula yang menyalahkan pemerintah karena dianggap terlalu ketat dalam menerapkan aturan TKDN.
"Sedih banget sih, udah nabung dari lama buat beli iPhone 16 Pro Max, eh taunya malah dilarang edar," tulis seorang pengguna Twitter.
"Apple harusnya lebih serius deh kalau mau jualan di Indonesia. Jangan cuma mau untungnya aja," timpal pengguna Twitter lainnya.
Namun, di sisi lain, ada juga fansboy yang mencoba bersikap realistis dan memahami kebijakan pemerintah. Mereka menyadari pentingnya aturan TKDN untuk kemajuan industri dalam negeri.
"Ya mau gimana lagi, aturannya emang gitu. Semoga Apple bisa segera memenuhi kewajibannya biar iPhone 16 bisa dijual di sini," tulis seorang pengguna Facebook.
"Mungkin ini jadi momentum buat kita lebih menghargai produk lokal. Siapa tahu ada HP buatan Indonesia yang kualitasnya gak kalah sama iPhone," komentar pengguna Facebook lainnya.
Alternatif bagi Fansboy iPhone
Meskipun iPhone 16 series resmi dilarang edar di Indonesia, para fansboy sebenarnya masih memiliki beberapa alternatif untuk mendapatkan smartphone incaran mereka.
1. Membeli di Luar Negeri
Salah satu cara yang paling memungkinkan adalah dengan membeli iPhone 16 series di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui jasa titip (jastip).
Namun, perlu diingat bahwa aturan bea cukai tetap berlaku. Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri.
2. Menunggu Apple Memenuhi Komitmen Investasi
Alternatif lainnya adalah menunggu hingga Apple memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, belum ada kepastian kapan hal ini akan terjadi.
3. Mempertimbangkan Smartphone Lain
Bagi yang tidak terlalu fanatik dengan iPhone, ada banyak pilihan smartphone lain yang tidak kalah canggih dan sudah tersedia di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Samsung Galaxy S24 series, Google Pixel 8 series, dan Xiaomi 14 series.
Dampak Pelarangan iPhone 16 bagi Apple
Pelarangan iPhone 16 series di Indonesia tentu saja akan berdampak pada penjualan Apple di tanah air. Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi Apple, mengingat jumlah pengguna smartphone di Indonesia sangat besar.
Dengan adanya pelarangan ini, Apple diprediksi akan kehilangan sebagian besar pangsa pasarnya di Indonesia. Hal ini tentu saja menjadi kerugian besar bagi Apple.
Kesimpulan
Pelarangan peredaran iPhone 16 series di Indonesia merupakan konsekuensi dari belum terpenuhinya sertifikat TKDN oleh Apple.
Meskipun menimbulkan kekecewaan bagi para fansboy, aturan ini dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Bagi para fansboy iPhone, ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh untuk mendapatkan smartphone idaman mereka.
Namun, ada baiknya juga untuk mempertimbangkan pilihan smartphone lain yang sudah tersedia di Indonesia.
Semoga Apple dapat segera memenuhi kewajiban TKDN-nya agar iPhone 16 series dapat segera beredar di Indonesia.
Sumber:
Kompas.com: iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya
CNN Indonesia: Larangan iPhone 16 di Indonesia, Beli di Luar Negeri Boleh?
CNBC Indonesia: Media Asing Sorot Pemerintah Larang iPhone 16 di RI, Komen Begini
iNews: Fix! iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya