TUG6BSAoTfO6TUW9GUW8GUG7Gi==

Cari Blog Ini

Headline

Wali Kota Malang Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Empat Ranperda

Wahyu Hidayat menekankan bahwa setiap ranperda akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya penambahan atau pengurangan klausul.


Wali Kota Malang Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Empat Ranperda - jadiprofesional.com
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyempaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda Kota Malang. /dok. malangkota.go.id

JadiProfesional.Com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/3/2025). 

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi setiap ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Keempat ranperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam penyampaiannya, Wahyu Hidayat menekankan bahwa setiap ranperda akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya penambahan atau pengurangan klausul. 

Evaluasi tersebut akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat.

“Dalam hal ini, kami tentu mengacu terhadap aturan yang ada di atasnya, baik aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat, sehingga saat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga menyoroti ranperda mengenai penyertaan modal terhadap Perseroda PT Tugu Artha Sejahtera. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak membebani keuangan daerah.

Sementara itu, terkait ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran, Wahyu menyebutkan bahwa Pemkot Malang akan menggali potensi yang ada guna meningkatkan pendapatan daerah. 

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain penataan area parkir dan mekanisme retribusi yang lebih sistematis.

“Dengan demikian, pendapatan daerah dari sektor parkir ini bisa lebih maksimal lagi,” tambah Wahyu.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa setelah rapat paripurna ini, pihak DPRD akan melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap empat ranperda tersebut. Proses ini akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus), komisi, maupun fraksi-fraksi terkait.

“Pencermatan dan pendalaman akan dilakukan oleh jajaran panitia khusus (pansus) maupun di tingkat komisi dan fraksi-fraksi. Dalam hal ini, kami akan meminta masukan dari kalangan akademisi maupun profesional, sehingga saat ditetapkan nanti menghasilkan perda yang sesuai harapan,” jelas Amithya.

Dengan adanya pembahasan yang komprehensif antara Pemkot Malang dan DPRD, diharapkan keempat ranperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Malang.***

Pewarta   : Erna Setyoningsih

Daftar Isi
Banner Advertorial
Сollaborator
Isi Formulir
Tautan berhasil disalin