Izin Usaha Budidaya Perikanan: Syarat, Cara Daftar & Dokumen

Jadi Profesional – Bagi pelaku usaha di sektor perikanan, memiliki Izin Usaha Budidaya Perikanan sangat penting. Dengan izin resmi, kegiatan budidaya berjalan legal, lancar, dan memiliki kepastian hukum.

Artikel ini akan membahas syarat, cara daftar, serta dokumen yang wajib disiapkan dalam mengurus izin usaha perikanan.

Apa Itu Izin Usaha Budidaya Perikanan?

Izin Usaha Budidaya Perikanan adalah legalitas yang wajib dipenuhi oleh individu atau badan usaha yang ingin mengembangkan kegiatan budidaya ikan.

Izin ini diterbitkan pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Dengan adanya izin, usaha perikanan dapat berjalan lebih aman, berkelanjutan, dan sesuai aturan.

Mengapa Izin Budidaya Ikan Penting?

Ada beberapa alasan mengapa legalitas usaha budidaya ini krusial:

  • Kepastian hukum – usaha terlindungi secara legal.

  • Akses fasilitas – bisa mendapat subsidi pakan atau bantuan modal.

  • Pengembangan usaha – mempermudah kerja sama dengan investor.

Tanpa izin, usaha dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.

Syarat Mengurus Izin Usaha Perikanan

Beberapa persyaratan dasar yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Bukti kepemilikan atau sewa lahan.

  • Data teknis budidaya (jenis ikan, luas kolam, kapasitas produksi).

  • Dokumen lingkungan sesuai kategori risiko.

Cara Daftar Izin Budidaya Ikan via OSS

Pendaftaran dilakukan secara online melalui OSS RBA. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat Akun OSS di laman OSS.go.id.

  2. Lengkapi Profil Usaha termasuk identitas dan jenis kegiatan budidaya.

  3. Ajukan Izin Usaha sesuai bidang perikanan.

  4. Unggah Dokumen (bukti lahan, dokumen lingkungan, data teknis).

  5. Terbitkan Izin Digital jika semua persyaratan terpenuhi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen penting antara lain:

  • KTP dan NPWP pelaku usaha.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha).

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (opsional).

  • Dokumen lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.

  • Rencana usaha budidaya (kapasitas, jenis ikan, lokasi).

Biaya Pengurusan

Umumnya, pengajuan izin melalui OSS gratis. Namun, jika usaha masuk kategori risiko tinggi dan memerlukan dokumen lingkungan (misalnya Amdal), ada biaya tambahan sesuai aturan.

Manfaat Memiliki Legalitas Usaha Budidaya

Setelah mengantongi izin, pelaku usaha akan memperoleh:

  • Legalitas usaha yang sah.

  • Dukungan pemerintah berupa program dan pelatihan.

  • Kemudahan ekspor produk perikanan.

  • Kepercayaan dari investor.

Tantangan dalam Proses Perizinan

Beberapa kendala yang sering ditemui:

  • Kurangnya pemahaman pelaku usaha terkait sistem OSS.

  • Persiapan dokumen lingkungan yang cukup rumit.

  • Gangguan teknis saat upload dokumen.

Namun, dengan persiapan matang, tantangan ini bisa diatasi.

Kesimpulan

Izin Usaha Budidaya Perikanan: Syarat, Cara Daftar & Dokumen adalah kunci agar usaha berjalan legal dan berkelanjutan.

Dengan memahami syarat, cara daftar, serta dokumen yang dibutuhkan, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus perizinan.

👉 Ingin mendirikan usaha dengan legalitas yang kuat? Gunakan Jasa Pendirian PT Perorangan dari JadiProfesional.Com. Praktis, cepat, dan terpercaya untuk mendukung bisnis Anda!

Bagikan :